Saturday, July 5, 2014

Isu dan Masalah Kelembagaan DPR RI

acehterkini.com
DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang berisi orang-orang pilihan rakyat dari seluruh Indonesia tidak bisa lepas dari berbagai isu dan masalah. Sejak satu dasawarsa terakhir ini isu dan masalah yang dihadapi oleh DPR beragam dan meningkat jumlahnya. Mulai dari isu  dan masalah kelembagaan, kapasitas lembaga dan personal, serta isu dan masalah korupsi yang menimpa DPR secara kelembagaan maupun personal. Salah satu isu dan masalah yang patut disoroti adalah tentang kelembagaan DPR, isu dan masalah kelembagaan DPR ini secara sederhana adalah sebagai berikut.
Isu
1.DPR tidak efektif dan efisien.
2.DPR tidak aspiratif dan partisipatif.

Masalah 
1.Banyak dibentuk panitia-panitia yang tidak jelas.
2.Banyak pembahasan UU yang tidak melibatkan masyarakat.

Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, sepanjang tahun 2012, DPR RI kerap melahirkan panitia kerja atau panja sebagai bentuk pengawasan kedewanan. Namun, sejumlah panja yang dibentuk tak memberikan hasil yang cukup jelas. Setidaknya ada 12 panja yang berhasil dibentuk, dan paling banyak dilakukan oleh Komisi V DPR RI.

Panja tersebut terdiri dari enam panja yang belum selesai yaitu, panja putusan MA, listrik, konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia dan TKW, kurikulum, rintisan wajar 12 tahun dan panja evaluasi rintisan sekolah bertaraf internasional. Bahkan ada juga panja yang berakhir tidak jelas seperti panja Papua dan Papua Barat, dan panja Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Selain panja-panja yang tidak jelas itu, memang masih ada panja yang berhasil selesai. Namun perbandingannya lebih banyak panja yang tidak selesai. Ada empat panja yang selesai dengan rekomendasi yakni panja pencurian pulsa, sengketa tanah, vaksin flu burung, dan Hambalang.

Menurut FORMAPPI, pembentukan panja ini hanya jadi alat posisi tawar DPR, dan untuk mengaburkan persoalan. Contohnya ketika Komisi X dituntut pertanggungjawaban anggaran Hambalang dari single year menjadi multiyears mereka tidak tahu. Untuk mencari tahu itu maka Komisi X membentuk panja Hambalang untuk mengaburkan persoalan dan membawanya pada ranah politik.

Pembentukan panja ini ternyata juga diikuti dengan kepentingan memperoleh keuntungan finansial. Sebab panja-panja ini mendapatkan alokasi anggaran dan anggota DPR mendapat penghasilan tambahan melalui pembentukan panja-panja ini. Akibatnya yang terjadi sekarang adalah pembentukan panja tidak efektif dalam menyelesaikan masalah dan tidak efisien karena menghabiskan anggaran secara percuma.

Pembentukan panja DPR pada awalnya diharapkan untuk dapat menyelesaikan suatu masalah dengan baik. Namun nyatanya justru panja ini digunakan untuk kepentingan anggota DPR maupun partai politik. Jika peraturan kelembagaan di DPR lebih ketat dan selektif, maka seharusnya pembentukan panitia-panitia lain seperti panja dan pansus ini dapat berjalan dengan baik. Masalah ini menjadi masalah kelembagaan di DPR saat ini karena munculnya panitia-panitia yang tidak efektif dan efisien melawan semangat awal pembentukan panitia-panitia tersebut.

Untuk mengatasi pembentukan panitia yang tidak jelas, maka yang harus dilakukan adalah memperkuat peraturan dan pengawasan di dalam DPR itu sendiri. Aturan yang mengatur pembentukan panitia ini harus mampu menampung persyaratan yang memang pembentukan panitia itu sangat dibutuhkan. Tidak sewaktu-waktu dapat dibentuk untuk memperoleh keuntungan pribadi semata. 

Penguatan lembaga kontrol internal DPR memegang peran penting dalam upaya mengurangi kegiatan kelembagaan DPR yang tidak efektif dan efisien. Kehadiran lembaga kontrol internal yang kuat akan meningkatkan persepsi masyarakat terhadap kinerja kelembagaan DPR sebagai lembaga yang efektif, efisien, partisipatif, dan terbuka.

Kesimpulan
Pemahaman dasar perilaku kelembagaan yang baik perlu lebih dipahami dan dipraktekkan dengan sungguh-sungguh oleh DPR untuk menghindari DPR menjadi lembaga yang tidak efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Praktek kelembagaan yang tidak efektif dan efisien memanfaatkan celah peraturan yang ada dalam DPR untuk memperoleh kepentingan pribadi atau kelompok. 

Tindakan yang harus dilakukan adalah penguatan lembaga internal DPR untuk mengawasi dan membuat aturan yang dapat meminimalisir penayalahgunaan wewenang oleh para anggota DPR.

Sumber

No comments:

Post a Comment