Thursday, May 2, 2013

Perbandingan New Public Management dan New Public Service

Paradigma New Public Management (NPM) muncul pada tahun 1970an, namun baru menguat dan dikenal luas pada tahun 1990an sampai dengan sekarang. Paradigma NPM pada dasarnya berprinsip bahwa menjalankan administrasi negara layaknya sebagaimana menggerakkan sektor bisnis, yang berbasis pada ideologi liberalisme (run government like a business atau market as solution to the ills in public sector).
Dengan tujuan agar birokrasi model lama yang lamban, kaku dan banyak masalah, siap menjawab tantangan zaman yang masalahnya semakin berkembang dan kompleks. Karena model birokrasi yang hirarkis-formalistis menjadi tidak lagi relevan untuk menjawab problem publik di era global.
Seiring dengan berkembangnya paradigma NPM, David Osborne dan Ted Gaebler (1992) menghasilkan sebuah konsep yang secara garis besar serupa dengan NPM. Osborne dan Gaebler dengan konsep ”Reinventing Government-nya menyarankan untuk meyuntikkan semangat wirausaha ke dalam sistem administrasi negara. Sebab birokrasi publik harusnya lebih menggunakan cara ”steering” (mengarahkan) daripada ”rowing” (mengayuh). Dengan cara ”steering tersebut, pemerintah tidak lagi bekerja memberikan pelayanan publik secara langsung, melainkan diserahkan kepada masyarakat dan mekanisme pasar. Sehingga akhirnya peran negara hanya sebagai katalisator penyelenggaraan urusan publik saja.
            Saat kemunculannya pertama kali, paradigma ini hanya meliputi lima doktrin, yaitu
(1) penerapan deregulasi pada line management,
(2) konversi unit pelayanan publik menjadi organisasi yang berdiri sendiri,
(3) penerapan akuntabilitas berdasarkan kinerja terutama melalui kontrak,
(4) penerapan mekanisme kompetisi seperti melakukan kontrak keluar, dan
(5) memperhatikan mekanisme pasar (Hood, 1991).
            Dalam perkembangannya kemudian muncul tujuh doktrin (Osborne & McLaughlin, 2002), delapan doktrin (Martin, 2002), sembilan doktrin (Kasements, 2000), dan bahkan sepuluh doktrin sebagaimana yang disampaikan dalam Reinventing Government (Gaebler & Osborne, 1992). Beberapa tahun kemudian, muncul lagi model NPM yang lebih variatif misalnya model efficiency drive, downsizing and decentralization, in search of excellence dan public service orientation (Ferlie, et.al., 1996). Berbedanya istilah dan pandangan antar teoritisi ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Ewan Ferlie, Lynn Ashburner, Louise Fitzgerald dan Andrew Pettigrew (1996, 10) yang mengibaratkan NPM sebagai sebuah kanvas kosong (putih) yang dapat digambar oleh siapa pun tentang apa saja yang disuka. Sehingga tidak ada satu definisi pun yang jelas tentang apa itu NPM, bagaimana prosesnya, bahkan bagaimana seharusnya NPM itu sendiri. “Indeed, sometimes the new public management seems like an empty canvass : you can paint on it whatever you like. There is no clear or agreed definition of what the new public management actually is and not only is there controversy about what is, or what is in the process of becoming, but also what ought to be.”
            Dari berbagai doktrin NPM di atas, konsep reinventing government yang ditawarkan oleh Osborne dan Gaebler dirasa paling mendekati tentang apa dan bagaimana NPM itu. Osborne dan Gaebler menawarkan 10 prinsip pemerintahan yang berjiwa wirausaha, yaitu : 
1. Pemerintahan katalis 
Pemerintahan katalis adalah Pemerintahan yang mengarahkan bukan mengayuh. Disini pemerintah hanya menjalankan fungsi strategis saja tidak ikut campur dalam pelaksanaan atau kegiatan tekniknya. Peran pemerintah hanya sebagai perencana, pencetus visi, dan penyedia berbagai kebijakan strategis lainnya. Selain itu, berbagai metode dapat digunakan untuk mencapai organisasi public mencapai tujuan, memilih metode yang paling sesuai untuk mencapai efisiensi, efektivitas, persamaan, pertanggungjawaban, fleksibilitas seperti, privatisasi, lisensi, konsesi, kerjasama operasional, kontrak, voucher, insentif pajak, dll.
2.      Pemerintahan milik masyarakat 
Menekankan adanya kontrol dari masyarakat sebagai akibat dari pemberdayaan yang diberikan pemerintah. Sehingga masyarakat lebih mampu dan kreatif dalam menyelesaikan masalahnya, tanpa bergantung pada pemerintah. Akhirnya masyarakat melayani diri mereka sendiri bukan lagi pemerintah yang melakukannya, namun pemerintah tetap memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar mereka. Dengan adanya control dari masyarakat, pegawai negeri akan memiliki komitmen yang lebih baik, lebih peduli, dan lebih kreatif dalam memecahkan masalah.
3.      Pemerintahan kompetetif; 
pemerintahan yang memasukkan semangat kompetisi dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Masyarakat disini sebagai konsumen yang secara pribadi berhak memilih layanan mana yang lebih baik, sehingga akhirnya pemerintah saling berkompetisi untuk dapat menjadi yang terbaik.
4.      Pemerintahan yang digerakkan oleh misi;
 pemerintahan yang mampu merubah orientasi dari pemerintahan yang digerakkan oleh aturan menjadi pemerintahan yang digerakkan oleh misi. Artinya adalah pemerintah tidak harus berjalan sesuai aturan, karena dengan aturan pemerintah menjadi lamban dan lebih mengutamakan prosedur yang sesuai dengan aturan. Dengan digerakkan oleh misi maka misi utamalah yang dikedepankan dalam menjalankan pemerintahan. Misal tentang pembahasan APBN terdapat prosedur yang mengaturnya, akan tetapi misi utamanya adalah menggunakan APBN untuk kesejahteraan rakyat.
5.      Pemerintahan yang berorientasi hasil;
 pemerintahan yang membiayai hasil bukan input. Pemerintah dalam hal ini akan bekerja sebaik mungkin karena penghargaan yang diterima berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi. Sehingga dengan hal ini kinerja pemerintah menjadi lebih baik untuk mendapat penghargaan yang baik pula.
6.      Pemerintahan yang berorientasi pelanggan; 
pemerintahan yang memenuhi kebutuhan pelanggan bukan birokrasi. Pemerintah memenuhi apa yang di inginkan masyarakat bukan menjalankan pelayanan berdasar aturan birokrasi. Sehingga pemerintah dalam hal ini perlu melakukan survei untuk melihat perkembangan kebutuhan masyarakat, yang akhirnya pemerintahan menjadi efektif dan efisisen.
7.      Pemerintahan wirausaha 
Pemerintahan  yang menghasilkan profit bukan menghabiskan. Berupaya untuk meningkatkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh instansi pemerintah dari yang tidak produktif menjadi produktif, dari yang produksinya rendah menjadi berproduksi tinggi, yaitu dengan mengadopsi prinsip-prinsip kerja swasta yang relevan dalam administrasi publik. Hal ini dapat kita lihat dalam BUMN/BUMD yang dimiliki oleh pemerintah.
8.      Pemerintahan antisipatif
 Pemerintahan yang berorientasi pencegahan bukan penyembuhan. Pemerintah antisipatif adalah suatu pemerintahan yang berpikir ke depan. Pemerintah berusaha mencegah timbulnya masalah daripada memberikan pelayanan untuk menyelesaikan masalah, dengan menggunakan perencanaan strategis, pemberian visi masa depan, dan berbagai metode lain untuk melihat masa depan.
9.      Pemerintahan desentralisasi 
merubah  pemerintahan yang digerakkan oleh hierarki menjadi pemerintahan partisipatif dan kerjasama tim. Pemerintah desentralisasi adalah suatu pemerintah yang melimpahkan sebagian wewenang pusat kepada daerah melalui organisasi atau sistem yang ada. Sehingga Pegawai di tingkat daerah dapat langsung memberikan pelayanan dan mampu membuat keputusan secara mandiri, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas.
10.  Pemerintahan yang berorientasi pasar 
pemerintahan yang mendorong perubahan melalui pasar. Pemerintah yang  berorientasi pasar acap kali memanfaatkan struktur pasar swasta untuk memecahkan masalah dari pada menggunakan mekanisme administratif, seperti menyampaikan pelayanan atau pemerintah dan kontrol dengan menggunakan peraturan. Dengan menciptakan insentif keuangan-insentif pajak, dan sebagainya, sehingga dengan cara ini organisasi swasta atau anggota masyarakat berperilaku yang mengarah pada pemecahan masalah sosial.
            Hasil nyata dari proses penerapan NPM tersebut mencakup lima aspek, yaitu : (1) saving, (2) perbaikan proses, (3) perbaikan efisiensi, (4) peningkatan efektivitas, dan (5) perbaikan sistem administrasi seperti peningkatan kapasitas, fleksibilitas dan ketahanan.  
Keberhasilan NPM ini sangat tergantung dari konteks dan karakteristik negara dan sektor yang ditangani, kemampuan institusi, dan konteks dari institusi itu sendiri seperti iklim dan ideologi manajemen yang dianut, sikap terhadap otoritas, hubungan sosial dan kelompok (Ferlie, et.al., 1996; Flynn, 2002).
            NPS
Paradigma New Public Service (NPS) merupakan konsep yang dimunculkan melalui tulisan Janet V.Dernhart dan Robert B.Dernhart berjudul “The New Public Service : Serving, not Steering  terbit tahun 2003. Paradigma NPS dimaksudkan untuk meng”counter” paradigma administrasi yang menjadi arus utama (mainstream) saat ini yakni paradigma New Public Management yang berprinsip “run government like a businesss” atau “market as solution to the ills in public sector”.
Teori NPS memandang bahwa birokrasi adalah alat rakyat dan harus tunduk kepada apapun suara rakyat ,sepanjang suara itu rasioanal dan legimate secara normative dan konstitusional. seorang pimpinan dalam birokrasi bukanlah semata – mata makhluk ekonomi seperti yang diungkapan dalam teori NPM ,melainkan juga makhluk yang berdimensi social,politik dan menjalankan tugas sebagai pelayan public.
   Untuk meningkatkan pelayanan publik yang demokratis, konsep “the New Public Service (NPS)” menjanjikan perubahan nyata kepada kondisi birokrasi pemerintahan sebelumnya. Pelaksanaan konsep ini membutuhkan keberanian dan kerelaan aparatur pemerintahan, karena mereka akan mengorbankan waktu, dan tenaga untuk mempengaruhi semua sistem yang berlaku. Alternatif yang ditawarkan konsep ini adalah pemerintah harus mendengar suara publik dalam pengelolaan tata pemerintahan. Meskipun tidak mudah bagi pemerintah untuk menjalankan ini, setelah sekian lama bersikap sewenang-wenang terhadap publik.
Di dalam paradigma ini semua ikut terlibat dan tidak ada lagi yang hanya menjadi penonton. Gagasan Denhardt & Denhardt tentang Pelayanan Publik Baru (PPB) menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak dijalankan seperti layaknya sebuah perusahaan tetapi melayani masyarakat secara demokratis, adil, merata, tidak diskriminatif, jujur dan akuntabel. Disini pemerintah harus menjamin hak-hak warga masyarakat, dan memenuhi tanggungjawabnya kepada masyarakat dengan mengutamakan kepentingan warga masyarakat. “Citizens First” harus menjadi pegangan atau semboyan pemerintah (Denhardt & Gray, 1998). Cara pandang paradigma NPS ini ,menurut Dernhart (2008), diilhami oleh:
1. teori politik demokrasi  terutama yang berkaitan dengan relasi warga negara (citizens) dengan pemerintah, dan
2. pendekatan humanistik dalam teori organisasi dan manajemen.
Ada 7 (tujuh) prinsip NPS (Denhardt & Denhardt, 2003) yang berbeda dari OPA dan NPM.
1. Melayani masyarakat sebagai warga negara, bukan pelanggan;
2. Memenuhi kepentingan publik;
3. Mengutamakan warganegara di atas kewirausahaan;
4. Berpikir strategis dan bertindak demokratis;
5. Menyadari komplekstitas akuntabilitas;
6. Melayani bukan mengarahkan;
7. Mengutamakan kepentingan masyarakat bukan produktivitas;

Perbandingan
          Dari berbagai penjelasan yang ada maka dapat dilihat beberapa perbedaan mendasar teori NPM dan NPS, menurut Denhardt terdapat 10 elemen yang dapat digunakan untuk membandingkannya yaitu:
1.    Dasar epistemologi
NPM menekankan pada teori ekonomi sedangkan NPS pada teori demokrasi dan beragam pendekatan lain. Hal ini dapat kita lihat dalam penjabaran konsep NPM yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ekonomi. Akibatnya NPM melupakan hakekat asalnya sebagai pegawai yang digaji rakyat untuk melayani rakyat. Masalah ini disadari oleh NPS dengan mengembalikan fungsi awal birokrasi itu sendiri dengan mendasarkan pada teori-teori demokrasi.
2.    Konsep tentang kepentingan publik
NPM menekankan kepentingan individual sedangkan NPS mengutamakan kepentingan bersama. Karena melihat pengguna sebagai konsumen akibatnya yang dilihat adalah kepuasan masing-masing pelanggan, bukan kepentingan bersama seperti dalam NPS yang melihatnya sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yan sama.
3.    Siapa yang dilayani
NPM melihat pengguna sebagai konsumen sedangkan NPS melihatnya sebagai rakyat/warga negara.
4.    Peran pemerintah
NPM steering atau mengarahkan sedangkan NPS serving melayani masyarakat. NPS berusaha mengembalikan peran pemerintah seperti asalnya yang melayani warganya, sehingga tidak bisa jika hanya sebagai katalisator. Karena pemerintah ada karena rakyat.
5.    Rasionalitas dan model perilaku birokrat
Technical & economic rationality atau manusia ekonomi sedangkan NPS rasionalitas strategis yang berdimensi dinamis ( politis, ekonomis, dan organisasional). Birokrat melihat masalah yang ada tidak hanya dari untung rugi seperti dalam ekonomi, melainkan berbagai aspek yang terlibat di dalamnya.
6.    Akuntabilitas
Tolok ukur akuntabilitas selayaknya sesuai dengan mekanisme dan hukum ekonomi dalam pasar. NPS tolok ukurnya adalah dengan kesepakatan rakyat. Pada NPM pemerintah melakukan kontrak kepada pasar sedangkan dalam NPS pemerintah melakukan kontrak terhadap masyarakat, sehingga akuntabilitas dalam pasar belum tentu sesuai dengan akuntabilitas dalam pandangan masyarakat.
7.    Keleluasaan administratif
NPM sangat luas sepanjang memenuhi tujuan ekonomis. NPS keleluasaan diperlukan namun sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggung jawabkan.
8.    Struktur organisasi
NPM ramping terdesentralisasi, sedangkan NPS tidak harus ramping asalkan rasional, proporsional, dan kolaboratif antara kepemimpinan eksternal dan internal.
9.    Mekanisme pencapaian tujuan
NPM melalui organisasi privat dan non privat sedangkan NPS koalisi privat nonprivat
10.  Dasar motivasi
NPM semangat wirausaha sedangkan NPS semangat melakukan sesuatu untuk masyarakat.
Penerapan di Indonesia
Setelah kita mengetahui perbandingan kedua konsep NPM dan NPS ini, lalu konsep manakah yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia? Untuk itu mari kita lihat dahulu berbagai masalah birokrasi yang sekarang ada di indonesia.
Menurut R Nugroho Dwijowiyoto (2001), kondisi riil birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
  1. Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku. (birokrasi lama)
  2. Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat. (melihat dari NPM)
Birokrasi di Indonesia sangatlah commanding dan sentralistik, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan zaman masa kini dan masa depan, di mana dibutuhkan kecepatan dan akurasi pengambilan keputusan.
Selain itu dengan posisinya yang strategis, birokrasi di Indonesia tak bisa menghindar dari berbagai kritik yang hadir yaitu:
  1. Buruknya pelayanan publik
  2. Besarnya angka kebocoran anggaran negara
  3. Rendahnya profesionalisme dan kompetensi PNS
  4. Sulitnya pelaksanaan koordinasi antar instansi
  5. Masih banyaknya tumpang tindih kewenangan antar instansi, aturan yang tidak sinergis dan tidak relevan dengan perkembangan aktual, dan masalah-masalah lainya.
  6. Birokrasi juga dikenal enggan terhadap perubahan, eksklusif, kaku dan terlalu dominan, sehingga hampir seluruh urusan masyarakat membutuhkan sentuhan-sentuhan birokrasi. (birokrasi lama)
  7. Tingginya biaya yang dibebankan untuk pengurusan hal tertentu baik yang berupa legal cost maupun illegal cost, waktu tunggu yang lama, banyaknya pintu layanan yang harus dilewati dan tidak berperspektif harus dihormati oleh rakyat.
Banyaknya masalah birokrasi di indonesia saat ini terlihat seperti gambaran birokrasi negara-negara eropa beberapa dekade lalu. Perlu langkah berani dan mendasar bagi pemerintah untuk merubah birokrasi indonesia. Penerapan berbagai teori birokrasi yang berkembang di indonesia sangat beragam, ada daerah dan sebagian instansi yang masih menerapkan teori birokrasi lama, ada juga yang sudah menerapkan teori NPM, dan ada yang sudah dan sedang menuju kepada penerapan teori NPS. Dinamisnya kondisi birokrasi di indonesia membuat penanganan masing-masing wilayah berbeda, namun pemerintah bisa memaksakan konsep NPS di birokrasi indonesia melalui peraturan yang mengikat. NPS dirasa sesuai diterapkan di indonesia karena, dengan beragamnya kondisi birokrasi di Indonesia maka diperlukan penerapan bersama-sama konsep NPS ini. Dengan penerapan NPS oleh pemerintah, maka birokrat indonesia akan dipaksa merubah pola pikir yang selama ini selalu ingin dihormati dan sewenang-wenang terhadap warga menjadi sikap yang melayani masyarakat.
Indonesia dapat menerapkan prinsip-prinsip NPS seperti yang ditawarkan oleh Denhardt (Denhardt & Denhardt, 2003) yaitu :
1.    Melayani masyarakat sebagai warga negara, bukan pelanggan; melalui pajak yang mereka bayarkan maka warga negara adalah pemilik sah (legitimate) negara.
            Dengan prinsip pertama ini maka birokrat merasa sangat hormat dan segan kepada rakyat, karena rakyat-lah yang menggaji mereka. jika mereka tidak melayani warga dengan baik maka kemungkinan warga enggan membayar pajak lagi dan mereka tidak mendapat gaji.
2.    Memenuhi kepentingan publik; kepentingan publik seringkali berbeda dan kompleks, tetapi negara berkewajiban untuk memenuhinya. Negara tidak bisa melepas tanggung jawabnya begitu saja kepada pihak lain dalam memenuhi kepentingan publik.
Kepentingan publik disini adalah yang sifatnya mendasar dan dibutuhkan oleh semua warga negara seperti kesehatan dan pendidikan. 
3.    Mengutamakan warganegara di atas kewirausahaan; kewirausahaan itu penting, tetapi warga negara berada di atas segala-galanya.
4.    Berpikir strategis dan bertindak demokratis; pemerintah harus mampu bertindak cepat dan menggunakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan publik.
5.    Menyadari komplekstitas akuntabilitas; pertanggungjawaban merupakan proses yang sulit dan terukur sehingga harus dilakukan dengan metode yang tepat.
6.    Melayani bukan mengarahkan; fungsi utama pemerintah adalah melayani warga negara bukan mengarahkan.
Dengan penerapan NPS maka birokrat tidak bisa lagi bertindak semena-mena dan melempar-lempar proses pelayanan masyarakat. Sekarang birokrat harus melayani masyarakat dengan baik dan memanusiakan manusia.
7.    Mengutamakan kepentingan masyarakat bukan produktivitas; kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas meskipun bertentangan dengan nilai-nilai produktivitas.
Dengan penerapan NPS di Indonesia maka kondisi birokrasi yang buruk diharapkan akan semakin baik, namun dipastikan menemui banyak masalah, dikarenakan struktur birokrasi yang masih ditempati orang-orang lama yang besar dengan teori birokrasi lama. Untuk memudahkan penerapan NPS ini jika perlu pemerintah bisa melakukan pemotongan generasi dengan memasukkan generasi muda yang memiliki idealisme tinggi. Tapi hal itu tetap sulit untuk dilakukan, mengingat proses perekrutan mereka juga melalui birokrasi yang saat ini di isi birokrat-birokrat tua. Kemungkinan penolakan dari kalangan birokrat juga besar, karena para birokrat saat ini sudah berada dalam zona nyaman mereka, dan terusik dengan kehadiran konsep baru yang berusaha diterapkan pemerintah.



Sumber :

No comments:

Post a Comment