Pengantar
Sebagai salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal memiliki karakteristik daerah yang cukup baik dan menjanjikan untuk dikembangkan dalam berbagai sektor pembangunan. Hal ini dikarenakan Kabupaten Kendal merupakan salah satu kabupaten yang terletak di jalur utama Pantai Utara Jawa atau lebih dikenal sebagai daerah Pantura. Letak Kabupaten Kendal yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah, telah sedikit banyak membawa pengaruh bagi perkembangan wilayah Kabupaten Kendal.
Persoalan sumber daya manusia dan tenaga kerja yang kurang maksimal dalam pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di Kabupaten Kendal melatar belakangi penulisan ini untuk melihat salah satu upaya pemerintah Kabupaten Kendal dalam memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat desa melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanaman Pohon bagi Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan, yang kemudian lebih dikenal dengan Perda Sak Uwong Sak Uwit (SUSU). Penanaman pohon oleh calon pengantin dan ibu melahirkan ini diharapkan selain berfungsi sebagai sarana penghijauan juga dapat memberikan nilai pendidikan dan ekonomis bagi masyarakat. Sehingga Dengan program tersebut diharapkan akan membuka banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan di desa-desa di Kabupaten Kendal.
Indeks Pembangunan Manusia
Pembangunan manusia merupakan proses untuk memperluas pilihan yang dapat ditumbuhkan melalui upaya pemberdayaan penduduk. Pemberdayaan penduduk ini dapat dicapai melalui upaya yang menitikberatkan pada peningkatan kemampuan dasar manusia yaitu meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan agar dapat digunakan untuk mempertinggi partisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif, sosial budaya, dan politik. Pembangunan manusia seutuhnya tidak saja mencakup aspek fisik biologis, aspek intelektualitas, dan aspek kesejahteraan ekonomi semata, tetapi aspek iman dan ketaqwaan juga mendapat perhatian yang sama besar. Kemajuan pembangunan manusia secara umum dapat ditunjukkan dengan melihat perkembangan indeks pembangunan manusia (IPM). Angka IPM Kabupaten Kendal hanya mengalami sedikit peningkatan dari 70,07 pada tahun 2009 menjadi 70,41 pada tahun 2010. Demikian juga bila dilihat dari komponen-komponen penyusun IPM, nampak semua komponen mengalami peningkatan walaupun sangat kecil. Angka harapan hidup meningkat dari 68,10 pada tahun 2009 meningkat menjadi 68,44 pada tahun 2010. Angka melek huruf meningkat dari 88,96 persen menjadi 89,15 persen pada tahun 2010, sedangkan rata-rata lama sekolah meningkat dari 6,90 tahun menjadi 6,91 tahun, serta pengeluaran perkapita meningkat dari 635,70 ribu menjadi 637,09 ribu pada tahun 2010.
Pemberdayaan masyarakat desa melalui Perda SUSU
Salah satu upaya meningkatkan indeks pembangunan manusia dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah Kabupaten Kendal, dalam peningkatan kemampuan dasar manusia yaitu meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan agar dapat digunakan untuk mempertinggi partisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif, sosial budaya, dan politik. Adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanaman Pohon bagi Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan. Perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Kendal, terhadap lingkungan hidup dan masyarakat Kendal sebagai sarana pendidikan lingkungan dan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kendal. Dalam Pasal 2 peraturan daerah ini dijelaskan bahwa, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak pemanasan global (global warming) yang ditimbulkan dari emisi gas karbon dioksida dan efek rumah kaca, serta memberdayakan masyarakat desa guna menggerakkan usaha ekonomi perdesaan.
Dengan alasan tersebutlah maka perda ini di harapkan mampu mencapai tujuan yang termaksud dalam Pasal 3 yaitu untuk :
a. penghijauan di Daerah;
Penghijauan di daerah disini adalah penghijauan di Kabupaten Kendal melalui pohon-pohon yang di tanam oleh masyarakat. Perda tersebut menjelaskan bahwa setiap calon pengantin dan ibu melahirkan wajib menanam pohon buah yang berbatang keras; menghasilkan buah; memiliki nilai ekonomis; dan berfungsi sebagai peneduh di lahan milik Catin atau di RTH yang disediakan Pemerintah Desa/kelurahan setempat, kecuali bagi warga yang tidak mampu. Sebelum melakukan ijab qabul, calon pengantin wajib menanam dua pohon. Seandainya belum, akan terkena sanksi dari kepala desa, yaitu pasangan pengantin dan panitera harus menanam masing-masing 10 pohon.
b. memberdayakan masyarakat Daerah;
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa peraturan ini juga bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kendal. Bentuk pemberdayaan disini terbagi menjadi dua, yaitu : (1) pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan; dan (2) pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi.
Pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat Kendal tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup khususnya pohon. Melalui pohon banyak manfaat yang dapat di peroleh masyarakat seperti, keteduhan, udara yang segar dan bersih, bahkan meningkatkan perekonomian jika dikelola dengan baik. Melalui peraturan daerah ini diharapkan masyarakat Kendal lebih peduli dengan adanya pohon dan lingkungan hidup secara luas, sehingga tercipta Kabupaten Kendal yang hijau dan berorientasi lingkungan berkelanjutan.
Kemudian bentuk pemberdayaan kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat Kendal khususnya masyarakat desa di Kabupaten Kendal. Kewajiban menanam pohon buah bagi calon pengantin dan ibu melahirkan dimaksudkan agar pohon buah yang sudah ditanam dapat menghasilkan buah-buahan bernilai ekonomis yang dapat membantu perekonomian masyarakat penanam itu sendiri. Sehingga dapat menggerakkan kegiatan ekonomi baru dan membuka lapangan kerja baru.
c. menciptakan lapangan kerja baru; dan
Dengan di terapkannya peraturan daerah ini secara nyata dan konsisten diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru di Kendal. Sebagai contoh adalah dengan dilaksanakannya kebijakan penanaman pohon maka kebutuhan akan bibit pohon meningkat, pengusaha bibit pohon sendiri memerlukan berbagai bahan seperti pupuk, polybag dan sebagainya untuk menghasilkan bibit pohon siap tanam yang siap dijual. Dari sinilah tercipta lapangan kerja baru yang akan menyerap tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kendal, sehingga pengangguran dan kurangnya lapangan kerja di Kendal dapat teratasi. Hasil nyata yang diharapkan adalah terciptanya wirausahawan baru di Kabupaten Kendal dan secara otomatis menciptakan pilihan ragam dan jenis lapangan kerja baru.
d. menggerakan usaha ekonomi Daerah.
Terakhir, tujuan yang ingin di capai melalui peraturan daerah ini meningkatnya perekonomian masyarakat Kendal, dan menggerakkan usaha ekonomi yang sudah ada menjadi lebih baik. Calon pengantin dan ibu melahirkan yang menanam di lahan bondo desa/eks bondo desa dan telah memiliki Sertifikat Tanam Pohon (STP), dalam perda ini dijelaskan bahwa mereka berhak mengambil hasil dari pohon buah tersebut. Hasil pohon buah tersebut dapat ditampung terlebih dahulu oleh koperasi desa/kelurahan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Selain itu Catin dan ibu melahirkan yang telah memiliki STP, sekaligus menjadi anggota koperasi tersebut.
Bagi hasil pohon buah yang ditanam di atas tanah RTH atau bondo desa/eks bondo desa sebesar 1/3 (satu per tiga) dari hasil pohon buah yang ditanam di atas tanah RTH atau bondo desa/eks bondo desa disetorkan kepada pemerintah desa/kelurahan dan 2/3 (dua per tiga) untuk pemegang STP. Kemudian 1/3 (satu per tiga) hasil dari pohon buah yang disetorkan kepada pemerintah desa/kelurahan digunakan untuk pembangunan desa/kelurahan.
Jadi disini tampak jelas manfaat yang akan di dapat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah desa itu sendiri saat kebijakan ini di jalankan secara konsisten dan nyata. Selain menambah pemasukan bagi masyarakat, juga meningkatkan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari bagi hasil tanaman buah yang di tanam di tanah desa. Maka dari itu jangka panjangnya diharapkan, dengan kebijakan ini masyarakat desa dapat lebih mandiri dan kreatif mengembangkan usaha ekonomi selain hanya di pertanian, melainkan juga melalui perkebunan buah yang dirintis melalui peraturan ini.
No comments:
Post a Comment