Wednesday, October 9, 2013

Pengorbanan Lahan Pertanian Produktif Demi Pembangunan Rumah Dinas Baru Bupati Kendal

  Latar belakang
Pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang terjadi di Kendal saat ini membuat kebutuhan akan lahan menjadi meningkat. Tak hanya kebutuhan lahan bagi masyarakat biasa, kebutuhan lahan bagi pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur daerah pun turut meningkat.
Terlebih infrastruktur SKPD di Kabupaten Kendal yang saat ini beberapa diantaranya masih menempati gedung milik provinsi, akibatnya memaksa Pemerintah Kendal membangun Rumah dinas bupati baru. Dengan dibangunnya rumah dinas bupati yang baru maka, rumah dinas Bupati yang lama akan digunakan sebagai kantor baru bagi SKPD yang belum memiliki kantor sendiri. Pembangunan ini dilakukan guna penghematan anggaran pemerintah Kendal dalam jangka panjang, karena tidak perlu mengeluarkan anggaran sewa setiap tahun dan menambah daftar aset yang dimiliki pemerintah Kabupaten Kendal.[1]  
Pembangunan rumah dinas baru bagi bupati ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar instansi. Nantinya bukan hanya akan dibangun rumah dinas bupati saja, tetapi juga rumah dinas muspida yang saat ini masih terpisah-pisah. ''Jika berada dalam satu lingkungan, tentu lebih mempermudah koordinasi antar muspida,'' kata Widya Kandi.[2] Selain itu dengan letak kantor antar instansi yang dekat akan menghemat BBM yang dikeluarkan, jika selama ini untuk kordinasi beberapa instansi mengharuskan menggunakan beberapa mobil, maka kedepan hanya cukup berjalan kaki karena berada dalam satu lingkungan.[3]
Konteks isu dan permasalahan
Pembangunan rumah dinas baru Bupati Kendal yang berada di Jl Kyai Tulus Kelurahan Jetis Kecamatan Kota Kendal yang menelan biaya Rp 4,5 miliar ini dalam perjalanannya mendapat tentangan. Pembangunan yang di dirikan diatas lahan pertanian produktif ini dianggap mengurangi produksi beras Kabupaten Kendal. Lahan seluas 4 hektar yang direncanakan akan digunakan pembangunan rumah dinas bupati mampu menghasilkan 8 ton beras pertahun. Hal ini pun juga disayangkan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Kendal Kartika Nursapto yang mengungkapkan, jika digunakan untuk rumah dinas seluas dua hektar, tentunya produksi padi akan menurun hingga empat ton per tahun. Padahal Kendal merupakan salah satu penyangga kabupaten beras di Jateng.[4]
Kebijakan
            Dengan adanya tentangan bahwa pembangunan rumah dinas baru bupati ini mengurangi produksi beras Kabupaten Kendal, pemerintah Kabupaten Kendal beralasan bahwa pembangunan rumah dinas tersebut sudah mengacu pada RTRW yang menyatakan bahwa daerah tersebut berada dalam peta kuning. Artinya lahan tersebut bisa di alih fungsikan menjadi perumahan. Kabupaten Kendal sendiri menurutnya hanya membutuhkan 22ribu hektar saja dari 26ribu hektar lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sehingga masih ada 4ribu hektar yang bisa di alih fungsikan termasuk pembangunan rumah dinas baru bupati ini.[5]
            Selain itu dengan pembangunan rumah dinas baru di daerah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan pembangunan di sekitarnya. Sebab perlu diketahui bahwa lokasi pembangunan rumah dinas ini yakni wilayah jalan tembus Kendal-Cepiring terkenal dengan daerah rawan tindak kriminal. Diharapkan dengan pembangunan rumah dinas ini akan meningkatkan keamanan sehingga orang-orang akan percaya dan mulai tinggal di daerah tersebut, sehingga membuat harga tanah meningkat dan potensi ekonomi pun meningkat.[6]
            Namun perlu di perhatikan disini, terlihat bahwa pemerintah Kabupaten Kendal seakan menggampangkan alih fungsi lahan pertanian di Kendal. Dengan alasan hanya membutuhkan 22ribu hektar untuk memenuhi ketahanan pangan Kabupaten Kendal, alih fungsi lahan pertanian di legalkan. Sepertinya pemerintah Kabupaten Kendal tidak memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan penduduk di Kabupaten Kendal.
Sebagai kabupaten satelit Kota Semarang yang sekarang posisinya makin strategis akibat berkurangnya kemampuan Kota Semarang menampung industri dan penduduk. Perpindahan penduduk dan industri dari Kota Semarang ke daerah sekitar Kota Semarang termasuk Kabupaten Kendal beberapa tahun ini meningkat, sehingga kebutuhan pangan masyarakat pun juga meningkat.  
Jika pemerintah Kendal menganggap hanya dengan 22ribu hektar mampu mengisi semua perut penduduk Kendal, lalu bagaimana dengan potensi berkurangnya produktifitas lahan pertanian di Kendal. Dengan potensi berkurangnya produktifitas lahan pertanian maka perhitungan awal yang menyatakan bahwa 22ribu hektar sudah cukup, kedepan mungkin Kabupaten Kendal akan kekurangan pangan. Terlebih pengawasan alih fungsi lahan di Kendal juga belum terpercaya, bisa saja alih fungsi 4ribu lahan yang direncanakan menjadi terlewati dan mengancam ketahanan pangan Kabupaten Kendal sendiri.
Kesimpulan & saran
            Dengan kebutuhan lahan pemerintah daerah yang meningkat di era otonomi daerah sekarang ini termasuk di Kabupaten Kendal, maka perlu disikapi dan direncanakan dengan baik. Pembangunan rumah dinas baru bupati Kendal sebagai contoh, mendapat tentangan karena memakai lahan pertanian produktif. Tentangan ini terjadi karena kurangnya sosialisasi pemerintah Kabupaten Kendal tentang RTRW Kabupaten Kendal, termasuk di dalamnya apa itu peta kuning, daerah mana saja yang tercakup, serta mengapa daerah tersebut masuk dalam peta kuning.
            Masyarakat umum tidak mengetahui apa itu peta kuning, yang masyarakat tahu adalah bahwa lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif. Jika lahan pertanian produktif dialih fungsikan maka akan mendapat tentangan dari masyarakat. Yang perlu di lakukan pemerintah Kendal adalah menjelaskan mengapa lahan pertanian produktif termasuk daerah kuning, bagaimana kriteria daerah yang masuk peta kuning. Sehingga dengan penjelasan dan alasan yang kuat diharapkan masyarakat mampu mengerti dan memahaminya.
            Yang terjadi saat ini adalah, benarkah kajian RTRW Kabupaten Kendal tersebut? Atau sebenarnya RTRW Kabupaten Kendal dihasilkan atas kepentingan-kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu sangat diperlukan pemahaman masyarakat tentang bagaimana RTRW di Kendal dilaksanakan dan direncanakan.


[1] dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM, CD dalam Suaramerdeka.com 18 Desember 2012 “Bupati: Tidak Jadi BANGUN Rumdin Tidak Masalah”
[2] dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM, CD dalam suaramerdeka.com 28 Oktober 2012 “Rumah dinas bupati dibangun diatas lahan pertanian”
[3] dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM, CD dalam harianSemarang.com 31 Oktober 2012 “Pembangunan Rumdin Dinilai Tak Efektif

[4] Kartika Nursapto dalam suaramerdeka.com 28 Oktober 2012 “Rumah Dinas Bupati Dibangun Diatas Lahan Pertanian”
[5] dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM, CD dalam Suaramerdeka.com 28 Oktober 2012 “Rumah Dinas Bupati Dibangun Diatas Lahan Pertanian”
[6] dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM, CD dalam Suaramerdeka.com 18 Desember 2012 “Bupati: Tidak Jadi Bangun Rumdin Tidak Masalah”

No comments:

Post a Comment