Tuesday, August 27, 2013

KEADAAN DARURAT MENURUT UUD 1945 (3-3 Pihak yang Berwenang dalam Keadaan Darurat)

A.    Pihak yang berwenang dalam keadaan darurat
Dalam konstitusi indonesia diatur tentang keadaan darurat pada pasal 12 dan pasal 22 UUD 45 yang menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang tertinggi dalam keadaan darurat. Selain itu juga diperkuat dalam perppu no 23 tahun 1959 ada dua tipe pembagian wewenang keadaan darurat, yang pertama untuk tingkat nasional dipegang langsung oleh presiden sedangkan di daerah oleh kepala daerah. Untuk tingkat nasional seperti dalam pasal 3 dijelaskan bahwa pihak yang berwenang dalam keadaan darurat adalah :
1.      Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.
2.      Pasal 3 ayat 2, presiden di bantu oleh menteri keamanan/pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, Kepala staf angkatan darat, kepala staf angkatan laut, udara, dan kapolri. Selain itu juga dapat mengangkat menteri lain yang dianggap perlu.
Sementara itu untuk didaerah pihak yang berwenang dibagi sesuai dengan kondisi keadaan darurat yang terjadi, untuk darurat sipil adalah :
1.      Sesuai dengan pasal 4 ayat 1, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
2.      Pasal 4 ayat 2-3, dibantu sebuah badan yang anggotanya oleh kepala daerah, komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas oleh kepala kejaksaan dari daerah bersangkutan yang Penunjukan anggauta-anggauta tersebut dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Sedangkan untuk darurat militer dan darurat perang adalah :
1.      Pasal 5 & 6 ayat 1, penguasaan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 5 & ayat 2-3, dibantu sebuah badan yang anggotanya oleh kepala daerah, kepala polisi, dan pengawas oleh kejaksaan dari daerah bersangkutan yang penunjukan anggauta-anggauta tersebut dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Baca juga:
A. Definisi Keadaan Darurat
B. Kriteria Keadaan Darurat

tulisan lengkap bisa download disini

No comments:

Post a Comment