Tuesday, April 22, 2014

Kebijakan Publik

Kebijakan publik dalam rumusan definisi yang sederhana terdiri dari dua kata: kebijakan dan publik. Kebijakan adalah keputusan yang otoritatif. Keputusan dibuat oleh orang yang memegang kekuasaan, baik formal maupun informal. Kemudian publik adalah sekelompok orang yang terikat dengan suatu isu tertentu. Jadi “publik” bukanlah umum, rakyat, masyarakat, atau sekedar stakeholders. Publik disini juga adalah lingkungan dimana orang-orang menjadi warga negara, ruang dimana warga negara berinteraksi, dimana rakyat dan negara itu ada.
Jadi dapat dikatakan bahwa kebijakan publik adalah:
“... setiap keputusan yang dibuat oleh negara, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan dari negara. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju kepada masyarakat yang dicita-citakan.” [1]
Dengan berdasar definisi diatas maka kebijakan publik adalah semua keputusan yang diambil oleh negara. Negara dalam konteks ini termasuk semua lembaga yang ada. Jadi sebuah kebijakan dapat dikatakan sebagi kebijakan publik jika kebijakan itu diambil oleh lembaga-lembaga publik, bukan oleh swasta atau lembaga privat.
Thomas Dye juga mendefinisikan kebijakan publik sebagai apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (public policy is whatever governments choose to do or not to do).[2] Jadi sebuah aksi yang dilakukan oleh pemerintah/negara untuk tidak menghasilkan keputusan atau tidak merespons sesuatu juga dapat dibaca sebagai sebuah kebijakan publik.
Sementara itu James Lester dan Robert Steward mendefinisikan kebijakan publik sebagai proses aktifitas pemerintah dalam memperbaiki masalah sosial (a process or a series or pattern of governmental activities or decisions that are design to remedy some public problem, either real or imagined).[3] James Lester dan Robert Steward melihat kebijakan publik sebagai suatu kesatuan yang harus berjalan beriringan untuk memperoleh kebijakan yang mampu menyelesaikan masalah sosial yang ada.
Dalam melihat kebijakan publik sebagai proses, kita perlu mengetahui dan memahami tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Michael Howlet dan M. Ramesh menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari lima tahapan sebagai berikut:[4]
1.      Penyusunan agenda (agenda setting), yakni suatu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.
2.      Formulasi kebijakan (policy formulation), yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah.
3.      Pembuatan kebijakan (decision making), yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan sesuatu tindakan.
4.      Implementasi kebijakan (policy implementation), yaitu proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil.
5.      Evaluasi kebijakan (policy evaluation), yakni proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.
Memahami kebijakan publik sebagai proses memudahkan kita dalam menganalisis dan memahami sebuah kebijakan. Pembagian dalam lima tahap ini membuka kemungkinan dilakukannya analisis kebijakan pada masing-masing tahapnya untuk melihat bagaimana suatu kebijakan dapat berjalan baik atau tidak. Pembagian proses kebijakan ini juga memudahkan kita untuk mencari tahu tahapan mana yang paling penting dan berdampak besar terhadap keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan publik.  



[1] Riant Nugroho. 2013. Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Halaman 6-7.
[2] Dalam Subarsono. 2013. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Halaman 2.
[3] Riant Nugroho, op. Cit., hlm. 3.
[4] Dalam Subarsono, op. Cit., hlm. 13-14.

No comments:

Post a Comment