Sunday, March 16, 2014

Tetap Mencoblos dengan Pindah TPS

Tingginya mobilitas penduduk Indonesia membuat sebagian diantaranya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah asal karena urusan pekerjaan, pendidikan, maupun tugas lainnya.

Namun pada pemilu tahun ini KPU sudah memberi kelonggaran agar setiap warga negara Indonesia tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Pada tahun ini KPU membolehkan masyarakat yang akan memilih di tempat lain yang berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2013, yakni  
a. menjalani rawat inap di rumah sakit
b. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,
c. tugas belajar,
d. pindah domisili, dan
e. tertimpa bencana alam. :

Untuk pengurusan pindah TPS, yang harus dilakukan masyarakat adalah,
1. Mengisi formulir A5 di panitia pemilihan masing-masing desa
2. Mengurus kepindahan TPS di TPS baru tempat akan mencoblos

(Tulisan ini akan segera di perbaharui dan diselesaikan)

No comments:

Post a Comment