Tuesday, April 30, 2013

Setback Theory Dalam Mata Kuliah Proses Legislasi

[Demokrasi]

Menurut Abrahan Lincoln, 1863
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the people).
 Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

B.     Nilai-nilai Demokrasi
1.       Kesadaran akan Pluralisme.
2.       Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
3.       Demokrasi membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
4.       Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
5.       Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.

 C.     Prinsip dan Parameter Demokrasi
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.          Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan.
2.          Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
3.          Adanya hak memilih dan dipilih.
4.          Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5.          Adanya kebebasan mengakses informasi.
6.          Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.

D.    Jenis-jenis Demokrasi
1.      Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat.
a.      Demokrasi langsung
b.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
2.      Demokrasi berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.      Demokrasi formal
b.      Demokrasi material
c.       Demokrasi campuran
3.      Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.      Demokrasi liberal
b.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
4.      Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.      Demokrasi sistem parlementer.
b.      Demokrasi sistem presindensial.

[Desentralisasi]

  Soenobo Wirjosoegito
“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih tinggi kepada badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentinga sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari itu”. 
     Menurut Ruiter desentralisasi terjadi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional, “Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi kemungkinan suatu kebijakan sendiri dalam sistem keseluruhan pemerintahan. Sedangkan desentralisasi fungsional adalah memberi kepada suatu kelompok yang terpisah secara fungsional suatu organisasi sendiri, dengan demikian memberi kemungkinan akan suatu kebijakan sendiri dalam rangka sistem pemerintahan”.

     Bagir Manan, dasar-dasar hubungan antara pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi ada 4 (empat) macam, yaitu:
1. Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara.
2. Dasar pemeliharaan dan pengambangan prinsip-prinsip pemerintahan asli.
3. Dasar kebhinekaan.
4. Dasar negara hukum.
     David Oesborne dan Ted Goeber berpendapat bahwa desentralisasi dan otonomi itu menunjukkan:
1. Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi perubahan-perubahan yang terjadi dangan cepat;
2. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien;
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif;
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
     Riggs (dalam Sarunjang 2000:47) menyatakan bahwa desentralisasi mempunyai dua makna:
Pelimpahan wewenang (delegation) yang mencakup penyerahan tanggung jawab kepada bawahan untuk mengambil keputusan berdasar kasus yang dihadapi, tetapi pengawasan tetap berada ditangan pusat.
     Pengalihan kekuasaan (devolution) yakni seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan penuh kepada penerima wewenang.

[Partai politik]

     Mac Iver dalam bukunya The Modern State (Wirjono, 1981:100): Partai politik adalah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau policy, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 agar menjadi penentuan cara melakukan pemerintahan.
     partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara kontitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijakasanaan mereka (Budiharjo, 1982:161).

Pembentukan partai menurut (Joseph La Palombara & Weyner)
1. Institutional Theory (Teori Kelembagaan)
     Theori ini terbentuk karena melihat ada hubungan antara parlemen awal dan timbulnya partai politik. Keanggotaan partai ditawarkan secara luas seiring dengan political suffrage yang juga makin meluas, dan setiap anggota harus kontributif & aktif dalam organisasi partai. Program partai mjd spesifik & diarahkan terutama pada kepincangan-2 sosial & ekonomi yang dihasilkan oleh revolusi industri.
Ada dua tipe partai politik dalam teori ini:

a)       Intraparliamentary Party
Parpol dibentuk oleh kalangan legislative (dan eksekutif) krn ada kebutuhan dari para anggota parlemen (yg diangkat) utk mengadakan kontak dg masyarakat & membina dukungan dari masyarakat. Setelah parpol terbentuk & jalankan fungsinya, baru kemudian muncul parpol jenis lain yg dibentuk oleh kalangan masyarakat.

b)       extraparliamentary party
Partai tipe kedua ini biasanya dibentuk oleh kelompok kecil pimpinan masyarakat yg sadar politik berdasarkan penilaian bahwa parpol yg dibentuk pemerintah tdk mampu menampung & perjuangkan kepentingan mereka.

Historical Situation Theory (Teori Situasi Historis)
     Teori ini melihat timbulnya parpol sbg upaya suatu sistem politik utk atasi krisis yg ditimbulkan oleh perubahan masyarakat secara luas. Krisis yg dimaksudkan di sini adalah manakala suatu sistem politik mengalami masa transisi krn perubahan masyarakat dari bentuk tradisional yg berstruktur sederhana mjd masyarakat modern yg berstruktur kompleks.
     Pada situasi ini terjadi berbagai perubahan, seperti : pertambahan penduduk, perluasan pendidikan, mobilitas okupasi, perubahan pola pertanian & industri, partisipasi media, dan munculnya gerakan-gerakan populis. Perubahan-perubahan ini akibatkan munculnya 3 macam krisis: legitimasi, integrasi dan partisipasi. Artinya, perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan masyarakat pertanyakan prinsip-prinsip yg mendasari :
a.       legitimasi kewenangan pihak yg memerintah;
b.       menimbulkan masalah dlm identitas yg menyatukan masyarakat sbg suatu bangsa; dan
c.       akibatkan timbulnya tuntutan yg semakin besar utk ikut serta dlm proses politik.
     Berdasarkan atasi 3 masalah inilah partai politik kemudian dibentuk. Partai yg berakar kuat dlm masy diharapkan dpt kendalikan pemerintahan shg terbentuk pola hubungan kewenangan yg legitimate antara pemerintah & masyarakat . Partai yg ikut serta dalam pemilu sebagai sarana konstitusionil dlm mendapatkan kekuasaan diharapkan dpt berperan sbg saluran partisipasi politik masyarakat .

Development Theory (Teori Pembangunan)
     Teori ini melihat kehadiran parpol sbg produk modernisasi sosial ekonomi. Dan Teori ini melihat modernisasi sosial ekonomi, seperti teknologi komunikasi berupa media massa & transportasi, perluasan dan peningkatan pendidikan, industrialisasi, dan peningkatan kemampuan individu melahirkan suatu kebutuhan akan suatu organisasi politik yg mampu padukan & perjuangkan berbagai aspirasi tersebut.  Jadi parpol merupakan produk logis dari modernisasi sosial ekonomi.
     Teori pembangunan miliki kesamaan dengan teori historis, bahwa kelahiran parpol terkait dg perubahan yg ditimbulkan modernisasi.  Perbedaan kedua teori ini terletak pada proses pembentukan parpol. Teori histori mengatakan bahwa perubahan menimbulkan 3 krisis, dan parpol dibentuk utk atasi ke-3 krisis tersebut. Sedangkan teori pembangunan mengatakan bahwa perubahan-2 itulah yg lahirkan kebutuhan akan parpol.

[Pemerintahan]

     Dikatakan oleh Koswara (2002 : 29) bahwa yang dimaksud pemerintahan adalah:
dalam arti luas meliputi seluruh kegiatan pemerintah, baik menyangkut bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif, dalam arti sempit meliputi kegiatan pemerintah yang hanya menyangkut bidang eksekutif.
     Ada beberapa asas pemerintahan, antara lain : asas aktif, asas ‘mengisi yang kosong” atau Vrij Bestuur, asas membimbing, asas Freies Ermessen, asas “dengan sendirinya”, asas historis, asas etis, dan asas de tournament de pouvoir.
     Menurut Taliziduhu Ndraha, pemerintahan dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar yaitu pemerintahan konsentratif dan dekonsentratif. Pemerintahan dekonsentratif terbagi atas pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan luar negeri. Pemerintahan dalam negeri terbagi atas pemerintahan sentral dan desentral. Pemerintahan sentral dapat diperinci atas pemerintahan umum dan bukan pemerintahan umum. Yang termasuk ke dalam pemerintahan umum adalah pertahanan keamanan,peradilan, luar negeri dan moneter.
Finer dalam Pamudji (1993 : 24-25) mengemukakan bahwa istilah “government” paling sedikit mempunyai 4 (empat) arti yaitu :
  1. Menunjukan kegiatan atau proses pemerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain (the activity or the process of governing). 
  2. Menunjukan masalah-masalah (hal ikhwal) negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai (states of affairs). 
  3. Menunjukan orang-orang (pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people chargewidth the duty of governing). 
  4. Menunjukan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah (the manner, method or system by which a particular society is governed).

[Lembaga negara]

     John Locke seperti yang dikutip Koswara (2005 : 21) mengemukakan pemisahan kekuasaan negara dalam tiga bidang yakni :
1.       Kekuasaan dalam bidang legislatif, yaitu kekuasaan pembuatan Undang-Undang.
2.       Kekekuasaan di bidang eksekutif, yaitu kekuasaan dalam melaksanakan Undang-undang.
3.       Kekuasaan di bidang federatif, yaitu kekuasaan dalam melakukan hubungan luar negeri.
pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Montesquieu dengan ajaran Trias Politika (Tripraja) membagi badan-badan kekuasaan dalam tiga lembaga, yaitu :
Pouvoir Legislatif, yaitu kekuasaan dalam bidang pembuatan perundang-undangan.
Pouvoir Eksekutif, yaitu kekuasaan dalam bidang melaksanakan segala sesuatu yang dimanatkan oleh undang-undang.
     M. Kusnadi dan Harmaily memberikan pengertian mengenai pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tetapi tidak dipisahkan. Artinya, meskipun, kekuasaan itu telah dibagi atau dipisahkan satu sama lain, tapi bagian-bagian itu tetap dimungkinkan melakukan koordinasi atau kerja sama.
     Jimly Asshiddiqie berpendapat sama dengan Kusnadi dan Harmaily, bahwa bagian-bagian kekuasaan yang terpisah itu tetap memungkinkan terjadinya koordinasi dan kerja sama.
Dengan adanya pemisahan kekuasaan yang tegas, diharapkan terjaminnya kebebasan masing-masing lembaga dalam menjalankan kekuasaannya. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
     Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

[Budaya politik]

Rusadi Sumintapura
Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
Sidney Verba
Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.
Perbedaan budaya politik dalam masyarakat secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga budaya politik, yaitu :
(1) Budaya politik apatis (acuh, masa bodoh, pasif)
(2) Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja dimobilisasi)
(3) Budaya politik partisipatif (aktif)
     Almond dan Verba mengemukakan, bahwa budaya politik suatu masyarakat dihayati melalui kesadaran masyarkat akan pengetahuan, perasaan, dan evaluasi masyarakat tersebut yang berorientasi pada :
(1) Orientasi kognitif, yang merupakan pengetahuan masyarakat tentang sistem politik, peran, dan segala kewajibannya. Termasuk di dalamnya adalah pengetahuan mengenai kebijakan-kebijakan yang di buat oleh pemerintah
(2) Orientasi afektif, merupakan perasaan masyarakat terhadap sistem politik dan perannya, serta para pelaksana dan penampilannya. Perasaan masyarakat tersebut bisa saja merupakan perasaan untuk menolak atau menerima sistem politik atau kebijakan yang dibuat.
(3) Orientasi evaluatif, merupakan keputusan dan pendapat masyarakat tentang objek-objek politik yan gsecara tipikal melibatkan nilai moral yang ada dalam masyarakat dengan kriteria informasi dan perasaan yang mereka miliki.
Clifford Geerts, seorang antropolog berkebangsaan Amerika mengemukakan tentang tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia yaitu :
(1) Budaya Politik Abangan,
(2) Budaya Politik Santri,
(3) Budaya Politik Priyayi,

[Kebijakan publik]

Thomas R. Dye (1981)
Whatever Governments choose to do or not to do
David Easton dalam Pandji Santosa (2008 : 27)
“ pengalokasian nilai-nilai kepada seluruh masyarakat secara keseluruhan”.
Model kebijakan publik
1.      MODEL ELITE
     Kebijakan publik dalam model elite dapat dikemukakan sebagai preferensi dari nilai-nilai elite yang berkuasa. Teori model elite menyarankan bahwa rakyat dalam hubungannya dengan kebijakan publik hendaknya dibuat apatis atau miskin informasi.
Dalam model ini ada 2 lapisan kelompok sosial:
a.       Lapisan atas, dengan dengan jumlah yang sangat kecil (elit) yang selalu mengatur.
b.      Lapisan tengah adalah pejabat dan administrator.
c.       Lapisan bawah (massa) dengan jumlah yang sangat besar sebagai yang diatur.
2.      MODEL KELOMPOK
     Model kelompok merupakan abstraksi dari proses pembuatan kebijakan. Dimana beberapa kelompok kepentingan berusaha untuk mempengaruhi isi dan bentuk kebijakan secara interaktif.
3.      MODEL INSTITUSIONAL
     (kebijakan adalah hasil dari lembaga) Yaitu hubungan antara kebijakan (policy) dengan institusi pemerintah sangat dekat. Suatu kebijakan tidak akan menjadi kebijakan publik kecuali jika diformulasikan, serta diimplementasi oleh lembaga pemerintah. Menurut Thomas dye: dalam kebijakan publik lembaga pemerintahan memiliki tiga hal, yaitu : 1. legitimasi, 2. universalitas dan ke 3. paksaan.
4.      MODEL INKREMENTAL (Policy as Variatons on the Past)
     Model ini merupakan kritik pada model rasional. Pada model ini para pembuat kebijakan pada dasarnya tidak mau melakukan peninjauan secara konsisten terhadap seluruh kebijakan yang dibuatnya.
5.      MODEL SYSTEM THEORY (Policy as sytem output) 
     Pendekatan sistem ini diperkenalkan oleh David Eston yang melakukan analogi dengan sistem biologi. Pada dasarnya sistem biologi merupakan proses interaksi antara organisme dengan lingkungannya, yang akhirnya menciptakan kelangsungan dan perubahan hidup yang relatif stabil. Ini kemudian dianalogikan dengan kehidupan sistem politik.
Pada dasarnya terdapat 3 komponen utama dalam pendekatansistem, yaitu: input, proses dan output.
6.      MODEL RASIONAL
   (Kebijakan sebagai laba sosial maksimum) Kebijakan rasional diartikan sebagai kebijakan yang mampu mencapai keuntungan sosial tertinggi. Hasil dari kebijakan ini harus memberikan keuntungan bagi masyarakat yang telah membayar lebih, dan pemerintah mencegah kebijakan bila biaya melebihi manfaatnya.
7.          MODEL PROSES

[Kekuasaan negara]

Shang Yang,
Tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”
Immanuel Kant (1724-1804)
Menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
     Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
     Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
     Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
     Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum.  Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
     Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Hakikat Pembagian Kekuasaan
Zul Afdi Ardian (1994) membagi hakikat pembagian kekuasaan melalui dua cara, yaitu:
1. Pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara vertikal berarti pembagian kekuasaan menurut tingkatannya. Pembagian kekuasaan ini dilakukan oleh beberapa tingkat pemerintahan di dalam negara tersebut. Misalnya saja pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di dalam negara kesatuan. Atau jika di dalam negara federasi, dilakukan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
2. Pembagian kekuasaan secara horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasan berdasarkan fungsinya. Pembagian kekuasaan lebih menitikberatkan kepada pembedaan antara fungsi pemerintahan seperti pembedaan antara fungsi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

[Teori Politik]

Teori politik adalah generalisasi dari phenomena-phenomena politik. Teori politik ini terdiri dari :
- Tujuan politik
- Cara mencapai tujuan politik tersebut
- Kemungkinan dan kebutuhan untuk cara tersebut
- Kewajiban dalam mencapai kebutuhan tersebut
Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
1. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.
Menurut Harold Laswell terdapat 8 nilai yang dikejar dalam politik, yaitu ;
Kekuasaan
Pendidikan
Kekayaan
Kesehatan
Keterampilan
Kasih sayang
Kejujuran/keadilan
Keseganan
Adapun konsep-konsep dalam ilmu politik senantiasa berkutat dalam masalah:
a. Kekuasaan – sumber kekuasaan – pengaruh – pembuat dan pelaksanan kebijakan
b. Kewenangan – kekuasaan berdasarkan legitimasi
c. Konflik dan konsensus
d. Pengambilan keputusan dan cara mendistribusikan kekuasaan

 Ilmu politik tidak berdiri sendiri namun memiiki kaitan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti sejarah, filsafat, hukum (tiga ilmu penting yang mempengaruhi politik), sosiologi, antrophologi, ekonomi, geographi dan psikologi sosial.


Sumber :

No comments:

Post a Comment